Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 23.44 WIB

KPK Sebut Yaqut Cholil Sudah Jalani Tindakan Medis di RS Polri

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri. Hal ini setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena gangguan kesehatan.

“Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (30/6).

Budi mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut dan berharap yang bersangkutan segera pulih sehingga dapat kembali menjalani proses hukum.

“Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore