
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6), sekitar pukul 10.00 WIB.
Agenda pembacaan vonis tersebut menjadi babak penentu setelah majelis hakim memeriksa seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan para saksi dan ahli, hingga penyampaian tuntutan jaksa serta nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, mengatakan proses pembacaan putusan dapat disaksikan masyarakat secara langsung melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menyiarkan jalannya persidangan.
"Proses persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga agenda tuntutan dan pembelaan secara konsisten disiarkan melalui kanal resmi PN Jakarta Pusat," kata Firman Akbar, Selasa (30/6).
Menurutnya, kebijakan penayangan langsung tersebut merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan keterbukaan proses peradilan. Langkah itu juga diharapkan dapat memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat untuk memantau jalannya persidangan secara transparan.
Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti sidang pembacaan putusan agar menyaksikannya melalui kanal resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"PN Jakarta Pusat mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan," ucapnya.
Jaksa tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun
Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
