
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar proses hukum dapat dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menargetkan penyelesaian berkas penyidikan dalam waktu dekat, termasuk pelaksanaan tahap II berupa pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada jaksa.
"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan (Yaqut) bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/6).
Menurut Budi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu sekitar 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengingat penyidik dan jaksa penuntut umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ucapnya.
Sebab, saat ini Yaqut masih menjalani pembantaran penahanan, karena harus menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Rabu (24/6).
Menurutnya, pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan rawat inap.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
