Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2026 | 05.33 WIB

Resmi Ajukan Kasasi, Pengacara Kerry Riza Soroti Uang Pengganti Rp 13,4 T

Tim kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding.

Kuasa hukum Kerry Riza, Heru Widodo, mengatakan pihaknya menemukan banyak hal yang dinilai tidak lazim setelah mempelajari salinan putusan PT DKI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penambahan kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap kliennya dari Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun.

"Jadi kami setelah membaca pertimbangan hukum majelis, kemudian menerima salinan, itu ada banyak hal yang kami rasakan lebih janggal dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Heru, persoalan yang ditemukan bukan hanya sebatas kejanggalan, tetapi juga menyangkut kesalahan dalam penerapan hukum. Karena itu, Kerry Riza memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi.

"Setelah kami mempelajari, ya, tentu saja karena itu tidak sekadar janggal, tapi banyak kesalahan-kesalahan penerapan hukum, maka kemudian klien kami, MKAR (Muhamad Kerry Adrianto Riza) sudah menyatakan kasasi di hari Senin yang lalu. Senin, tanggal 22 Juni 2026," ujarnya.

Heru menilai, berbagai pertimbangan yang digunakan dalam putusan banding telah mencederai rasa keadilan. Ia menyoroti tambahan uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun yang dibebankan kepada kliennya sebagai salah satu alasan utama keberatan pihak pembela.

"Jadi, makanya terus kemudian kami menyampaikan di sini bahwa karena rasa keadilan itu tidak pernah bohong. Jadi, kalau kemudian kita mendengarkan pembacaan putusan, kemudian sampai dengan amar, ya, itu ada tambahan Rp 10,5 triliun," jelasnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore