Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 22.28 WIB

Ditolak Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Upayakan dapat JC dari LPSK

Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya tidak menyerah dalam upaya menjadi justice collaborator (JC). Usai ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dia mengajukan permohonan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Achmadi mengakui bahwa permohonan itu sudah disampaikan oleh pihak Sony. Saat ini instansinya masih melakukan penelaahan dan belum sampai pada keputusan. Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian dari respons LPSK atas setiap permohonan yang masuk.

”Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan. Udah intinya itu saja. Jadi, ada yang mengajukan permohonan,” kata dia kepada awak media pada Rabu (24/6).

Prinsipnya, kata Achmadi, LPSK harus mendalami setiap permohonan yang masuk. Diantaranya dengan melakukan koordinasi bersama semua pihak terkait. Dia enggan banyak komentar lantaran proses pendalaman atas permohonan dari Sony masih berlangsung.

”Kami masih mendalami kasus itu, begitu ya. Jadi, yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Sony kepada jaksa tidak cukup untuk menjadikan mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu sebagai justice collaborator.

Febrie menegaskan bahwa Sony merupakan salah satu mantan unsur pimpinan BGN yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut. Sementara salah satu syarat menjadi justice collaborator adalah tersangka bukan pelaku utama dan bisa mengungkap peran pihak yang punya kedudukan lebih tinggi.

”Saya rasa saya tidak perlu mengulang, karena sudah ditegaskan oleh direktur penyidikan bahwa apa yang diajukan (Sony) sebagai JC (justice collaborator) ini ditolak dengan alasan (dia) pelaku utama. Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di (kasus) MBG,” terang dia.

Selain terus menggali data, fakta, dan informasi terkait dengan kasus tersebut, Febrie juga mendorong dilakukan perbaikan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG. Sehingga anggaran besar yang digelontorkan pemerintah tidak menjadi bancakan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore