
Bos Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua terdakwa lain menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Bos Blueray Cargo Grup, John Field, dituntut 3 tahun penjara atas kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tuntutan hukum itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6).
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut John Field untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata Jaksa Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain John Field, Jaksa KPK juga menuntut Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta
subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegasnya.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini, para terdakwa telah menyerahkan uang suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,845 miliar.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
