
Togar Situmorang. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum advokat senior Togar Situmorang secara resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (19/6). Langkah hukum tersebut diambil lantaran Togar tidak terima dan merasa putusan Pengadilan Tinggi Denpasar janggal.
Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi kepada MK. Menurut dia, proses hukum terhadap kliennya sejak pengadilan tingkat pertama di pengadilan negeri sampai tingkat banding di pengadilan tinggi telah mengabaikan imunitas profesi advokat.
”Dalam memori kasasi, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan Pengadilan Tinggi Denpasar,” ungkap Rinto kepada awak media dalam keterangan resmi pada Sabtu (20/6).
Beberapa poin yang menjadi sorotan Rinto diantaranya adalah landasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding. Dia menyebut, Pengadilan Tinggi Denpasar menggunakan yurisprudensi dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara advokat yang terbukti melakukan penipuan.
Setelah diteliti lebih jauh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus di Surabaya terjadi karena advokat tersebut memang sama sekali tidak mengerjakan tugasnya. Lain hal dengan Togar Situmorang yang memiliki 21 surat kuasa aktif dan menjalankan tugas profesinya.
”Ini murni masalah ketidakpuasan klien yang ditarik ke ranah pidana. Celakanya lagi, Pengadilan Tinggi Denpasar memasukkan istilah yurisprudensi dalam pertimbangan mereka tanpa mencantumkan nomor urut, nomor putusan, tahun, hingga nama hakimnya. Ini fatal dan sangat berbahaya bagi profesi advokat,” ucap dia.
Bagi Togar Situmorang, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dalam kasusnya tidak ubahnya ancaman kriminalisasi profesi advokat dan pengabaian terhadap KUHP Baru. Menurut Rinto, putusan hakim yang menyatakan hubungan kontraktual (perdata) otomatis bisa menjadi pidana merupakan sesat pikir.
”Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Advokat, profesi ini dilindungi hak imunitas. Hakim menyebut imunitas berlaku jika ada itikad baik, tapi dari mana hakim bisa menilai itikad baik tanpa adanya sidang etik terlebih dahulu,” ucap Rinto.
Berkaitan dengan KUHP Baru, lanjut dia, dalam penyusunan KUHP tersebut terdapat kesepakatan bersama antara MA, DPR, Pemerintah, dan Kejaksaan yang dituangkan dalam Pasal 613 ayat (3). Yakni hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, sementara hukum administrasi dan etik adalah primum remedium atau upaya utama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
