
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru itu berinisial FH. Dia adalah pendiri dan mantan direktur operasi di perusahaan tersebut.
”Atas pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan fakta penyidikan serta didukung oleh 5 alat bukti yang sah, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali telah menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka FH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu (20/6).
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing berinisial TA, MY, ARL, dan AS. FH menjadi tersangka ke-5 yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut Ade Safri, keterlibatan FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI. Di perusahaan itu, FH pernah menjadi direktur operasional dan sarana sistem informasi.
Selain pernah masuk jajaran direksi DSI, tersangka juga pernah bertugas sebagai direktur grup inovasi keuangan digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta direktur teknologi informasi dan manajemen risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga:BI Rate dan Keberanian Pro-Stabilitas
”Keterlibatan tersangka FH dalam perkara PT. DSI adalah tersangka FH selaku founder dan advisor pada PT. DSI,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memanggil FH pada Jumat (19/6). Dia datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekitar pukul 21.00 WIB. Selama lebih kurang 8 jam, penyidik melontarkan 79 pertanyaan.
”Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ucap Ade Safri.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga atau Instansi terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN. Tujuannya guna mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban dalam kasus tersebut.
”Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI kepada LPSK, dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” bebernya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
