
Penampakan ribuan motor listrik dari pengadaan BGN di sebuah Gudang, Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat/(Radar Bogor)
JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 6.000 motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) untuk kebutuhan proses hukum. Pengadaan kendaraan tersebut menjadi bancakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan tersangka lain.
Secara keseluruhan ada 6.000 unit motor listrik yang disegel oleh penyidik hari ini (17/6). Seluruhnya tersimpan di gudang yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengkonfirmasi informasi tersebut. Dia memastikan penyegelan sudah berlangsung.
”Benar (penyidik JAM Pidsus Kejagung menyegel ribuan motor listrik BGN), untuk cek jumlah dan segel saja,” ungkap Syarief.
Selain gudang di Sentul, gudang lain di Jakarta juga bakal dicek. Namun demikian, Syarief belum menyampaikan secara detail terkait dengan rencana tersebut. Yang pasti, dia menegaskan bahwa kedatangan anak buahnya bukan untuk menyita ribuan kendaraan tersebut. Langkah yang diambil adalah menghitung dan menyegel kendaraan-kendaraan itu.
Dalam kesempatan berbeda, Syarief sudah menyampaikan bahwa pihaknya tidak butuh semua motor listrik yang sudah dibeli oleh BGN untuk disita. Apalagi bila mengingat kendaraan tersebut sudah dibayarkan dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 1 triliun untuk 21.801 motor listrik. Kejagung juga sepakat agar barang yang dibeli dengan akal-akalan melawan hukum itu dimanfaatkan.
”Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” terang dia.
Syarief menyebut, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Tentu saja keputusan itu diambil dengan perhitungan matang. Termasuk alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain Dadan Hindayana, dalam kasus tersebut sudah ada 4 tersangka lain.
Yakni mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya serta 2 orang tersangka lain dari unsur eksternal atau pihak swasta. Kedua pihak swasta tersebut terdiri atas Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Sony dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono atau AM.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
