Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juni 2026 | 19.04 WIB

Korban Hanania Travel Terus Bertambah Hingga 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp 35 Miliar

Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra bersama para korban travel umrah oleh Hanania Group di Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra bersama para korban travel umrah oleh Hanania Group di Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah Hanania Travel terus bertambah. Berdasar data terbaru, jumlah korban sudah mencapai 1.286 orang dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar. Data tersebut diungkap oleh para korban yang melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6).

”Hari ini gelombang ketiga ada 620 pax (melapor kepada Polda Metro Jaya). Nominal (kerugiannya) Rp 16.768.745.500,” terang Joddy Mulyasetya Putra sebagai penasihat hukum para korban.

Dengan tambahan jumlah pelapor sebanyak itu, Joddy mengungkapkan bahwa jumlah total calon jemaah umrah yang menjadi korban perusahaan penyedia jasa travel itu sudah menyentuh 1.286 orang. Ratusan korban lain sudah melapor lebih dulu pada gelombang pertama dan kedua.

”Sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal (kerugian korban) Rp 35.342.293.500,” jelasnya.

Saat melapor, para korban menyerahkan beberapa barang bukti berupa formulir, kartu tanda penduduk, akta kelahiran lahir, kartu keluarga, paspor, print out screenshot bukti percakapan, bukti transfer pembayaran kepada Hanania Travel, invoice, dan visa yang sudah diterbitkan.

Tidak hanya calon jemaah umrah, di antara 620 korban yang melapor hari ini ada 4 orang calon jemaah haji ONH+. Mereka sudah menyerahkan uang untuk pembayaran tahap pertama kepada Hanania Travel. Namun sampai saat ini uang tersebut belum diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam kesempatan yang sama, Anny Rofi Sulistyani yang juga mendampingi para korban sebagai penasihat hukum menyampaikan, ada dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Hanania Travel. Sebab, calon jemaah haji harus didaftarkan lebih dulu kepada BPKH untuk mendapatkan nomor antrean haji.

Karena itu, keempat calon jemaah haji tersebut merasa dirugikan. Mereka sudah menyetor uang USD 5 ribu per orang melalui Hanania Travel. Padahal dana awal yang dibutuhkan untuk ikut program ONH+ hanya USD 4 ribu. Apalagi setelah para korban mengetahui dan tersebut belum masuk ke BPKH.

”Jadi, (calon) jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antriannya tetap terdaftar di BPKH,” ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore