
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.
Andri Mulyono diketahui merupakan pengendali perusahaan penyedia sepeda motor listrik untuk BGN. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari pertama.
“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6).
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.
Dengan penetapan tersangka baru tersebut, total sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Kejagung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Syarief menjelaskan, pada awal 2025 Andri Mulyono selaku pengendali PT YAT sempat menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP). Pertemuan itu dilakukan untuk mempresentasikan profil perusahaan agar dapat ikut dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Setelah memperoleh informasi terkait pengadaan motor listrik, Andri Mulyono diduga mulai aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaan yang dikendalikan AM disebut belum memenuhi persyaratan.
“Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE,” ungkap Syarief.
Selain diduga memanipulasi syarat administrasi, Andri Mulyono juga disebut melakukan penggelembungan harga atau mark up terhadap setiap unit motor listrik Emmo. Dugaan itu dilakukan agar harga kendaraan mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
