Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 18.55 WIB

150 Orang Kena Tipu Modus Investasi Buah-Sayur Hingga Rp 17 Miliar, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ilustrasi penipuan. - Image

Ilustrasi penipuan.

JawaPos.com – Ratusan korban dugaan penipuan berkedok investasi perdagangan buah dan sayur mendesak kepolisian segera menuntaskan proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial NRN.

Sudah 8 bulan setelah laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya, para korban mengaku belum melihat perkembangan signifikan terkait penangkapan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian yang disebut mencapai Rp 17 miliar.

Kasus ini melibatkan sekitar 150 investor yang mengaku menanamkan dana dalam skema investasi perdagangan buah dan sayur yang disebut memasok sejumlah jaringan ritel modern. Para investor dijanjikan imbalan sebesar 7 hingga 7,5 persen per bulan disertai pengembalian modal investasi.

Menurut keterangan para korban, investasi tersebut diperkenalkan oleh seorang pria berinisial DM yang dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungannya. Reputasi tersebut membuat banyak investor menaruh kepercayaan terhadap program investasi yang ditawarkan.

Pada awal pelaksanaannya, pembayaran keuntungan kepada investor disebut berjalan lancar. Namun situasi berubah pada Agustus 2025 ketika pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali.

Hasil penelusuran yang dilakukan para korban mengarah pada dugaan bahwa dana investasi tidak digunakan sebagaimana dijanjikan. Mereka menuding NRN, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan perdagangan, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana investor.

Para korban juga mengklaim bahwa sejumlah kerja sama perdagangan yang sebelumnya disebut melibatkan jaringan ritel besar ternyata tidak dapat dibuktikan. Dugaan tersebut semakin memperkuat kecurigaan bahwa kegiatan investasi yang dijalankan tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada para investor.

Pada 8 Oktober 2025, sebanyak 43 korban melalui kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor B/26632/X/Res.1.11./2025/Direskrimum.

Meski laporan telah berjalan selama 8 bulan, para korban mengaku masih menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore