
Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya mengajukan diri menjadi justice collaborator atau JC kepada penyidik. Mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu ingin mengungkap peran nama-nama besar yang diduga ikut menikmati duit bancakan tersebut.
Krisna Murti selaku penasihat hukum Sony menyampaikan bahwa salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu diduga dikorupsi beramai-ramai. Menurut dia, nama-nama yang ada dalam catatan kliennya sudah diserahkan. Kini, pihaknya tengah menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan pengajuan JC yang sudah disampaikan oleh Sony.
”Klien saya, Pak Sonny, siap menjadi justice collaborator demi membongkar korupsi MBG. Dari pihak Senayan dan Istana. Nama-nama itu sudah kami serahkan ke penyidik Kejagung, jadi tunggu saja,” ucap Krisna dikutip pada Rabu (10/6).
Menurut Krisna, keputusan Sony mengajukan diri sebagai JC dalam kasus tersebut semakin mantap setelah bertemu dengan dirinya di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung beberapa waktu lalu. Dia memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pihaknya juga siap membongkar keterlibatan semua pihak.
Baca Juga:KPK Duga ASN BPK Terima Suap untuk Menutupi Temuan Dugaan Penyimpangan di Pemkab Muara Enim
”Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini,” imbuhnya.
Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Krisna kepada awak media, setidaknya ada 20 nama masuk dalam daftar kliennya. Itu pun belum seluruhnya. Dia menyebut, masih ada nama-nama lain yang juga diduga ikut melakukan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
”Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” jelasnya.
Krisna berharap, pengajuan atau permohonan kliennya untuk menjadi JC dalam kasus tersebut diterima. Sehingga nantinya penyidik semakin mudah melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tersebut. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut sudah ada 3 orang tersangka. Selain Sony, 2 tersangka lain adalah Dadan Hindayana serta Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022