
Ilustrasi penyekapan. (Antara)
JawaPos.com - Seorang pria di Cibodas, Kota Tangerang, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sadis akibat masalah utang piutang. Korban diikat menggunakan tali tambang selama berjam-jam sebelum akhirnya diselamatkan pihak kepolisian.
Kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan ini dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JP, 54, dan WD, 23. Keduanya merupakan bapak dan anak yang nekat menyekap korban bernama Iwan Kurniawan, 53.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Senin (1/6) malam, terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi," ujar Rabiin, Minggu (7/6).
Aksi nekat ini berawal pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang bersiap-siap pindah rumah bersama istrinya. Tiba-tiba, pelaku JP dan anaknya, WD, datang melabrak korban.
Korban kemudian dipaksa ikut menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku. Di sanalah korban langsung disekap dan diikat erat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.
Selama disekap di dalam rumah, korban tidak hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga mengalami intimidasi yang mencekam.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap," ujar Rabiin.
Pelarian berdarah dingin ini runtuh setelah keluarga korban menerima kiriman foto dan video yang memperlihatkan kondisi mengenaskan korban dalam keadaan terikat. Pihak keluarga langsung melaporkan bukti tersebut ke Polsek Jatiuwung.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
