Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2026 | 11.22 WIB

Polisi Tangkap 2 Eksekutor Penyekapan Kakek 80 Tahun di Surabaya, Dijanjikan Imbalan Uang

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua eksekutor yang melakukan penyekapan terhadap kakek 80 tahun di Surabaya. (Instagram @luthfie.daily)

JawaPos.com - Polisi terus mendalami kasus penyekapan terhadap seorang kakek 80 tahun. Selain menyekap, tersangka yang merupakan pacar anaknya juga menguras tabungan korban Rp 2 Miliar untuk foya-foya. 

Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap LA, 31 tahun selaku tersangka utama. Lalu terbaru, dua orang yang berperan sebagai eksekutor juga diamankan petugas. 

Mereka adalah laki-laki berisial AJS, 31 tahun, dan UMTS, 38 Tahun. Kedua tersangka merupakan warga Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedung tuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

"Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan 2 orang dari pengembangan kasus sebelumnya oleh saudara LA," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Senin (1/6).

Hasil penyidikan terhadap tersangka, AJS dan UMTS diduga membantu LA dalam melakukan tindak pidana penculikan dan penyekapan terhadap korban berinsial KC, 80 tahun, warga Tambaksari, Surabaya. 

AJS dan UMTS menyembunyikan korban di rumah kontrakan di Perum Graha Cepu Indah Blok B Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten, Jawa Tengah, pada bulan September 2025. 

"Saat disekap, korban KC pisisinya tidak ada alat komunikasi. Ia tidak diberikan kebebasan untuk beraktifitas diluar unit dan dikunci dari luar rumah oleh AJS dan UMTS atas perintah dari LA," imbuhnya.

Keduanya bersedia membantu LA setelah dijanjikan sejumlah uang. Mereka ikut menyusun skenario dengan berpura-pura sebagai penagih utang anak korban. Mereka memaksa korban untuk melalunasi hutang fiktif tersebut.

"Jadi LA ini sebagai otak dari tindak pidana penyekapan. Selama disembunyikan di dalam rumah kontrakan (di Blora), AJS dan UMTS ikut membantu menyediakan keperluan korban K sehari-hari," terang Hadi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore