
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bakal memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis(MBG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa instansinya siap memberikan perlindungan demi mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, butuh keberanian luar biasa dari para pihak dalam pengungkapan kasus korupsi.
Karena itu, negara harus memastikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak terkait. Khususnya yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka bisa memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan fakta.
”LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (5/6).
Termasuk diantaranya kasus dugaan korupsi yang menyeret Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai mantan pimpinan Badan Gizi nasional (BGN). Juga kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret Silmy Karim sebagai wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
”Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ucap Susilaningtias.
Kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG, kata Susilaningtias, memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.
”Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK,” tegasnya.
Secara tegas Susilaningtias menyatakan bahwa kasus korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022