
Togar Situmorang bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (3/6). (Jawa Pos Radar Bali)
JawaPos.com - Upaya banding Togar Situmorang kandas. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6), Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding advokat senior tersebut. Atas putusan itu, kuasa hukum Togar bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya menolak banding yang diajukan Togar Situmorang, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar bahkan memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Angka itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukum Togar 2,5 tahun penjara.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar juga menetapkan bahwa Togar Situmorang kini menjadi tahanan kota selama 30 hari. Artinya sejak 3 Juni sampai 2 Juli 2026 Togar berstatus tahanan kota.
Baca Juga:Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar langsung merespon putusan itu. Dia menyebut, putusan tersebut belum inkracht. ”Belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, belum bisa dieksekusi (putusan Pengadilan Tinggi) Denpasar,” kata dia dalam keterangan yang diterima oleh awak media di Jakarta pada Kamis (4/6).
Dengan tegas Rinto memastikan bahwa pihaknya segera mengajukan kasasi kepada MA. Menurut dia, Pengadilan Tinggi Denpasar tidak bisa menghadirkan fakta-fakta lapangan karena tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi mahkota yang sudah diajukan.
”Memang kami (akan) ajukan kasasi, karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami yang telah diajukan secara resmi untuk menghadirkan 3 saksi mahkota yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa dihadirkan,” terang Rinto.
Atas putusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, Rinto mengaku keberatan. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh permohonan pembelaan dari kliennya, termasuk saksi yang meringankan yang tidak diperiksa ulang.
”Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” imbuh Rinto.
Selain itu, Rinto menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Sehingga putusan itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, persisnya pasal 613 KUHP.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
