
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan kembali penghematan uang negara hingga Rp 3,9 triliun melalui kebijakan Chrome OS. Dia menegaskan hal itu lewat pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/6).
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyampaikan pleidoinya secara terstruktur. Meski sempat tampak emosional pada beberapa bagian, nota pembelaan tersebut sangat klir. Bahwa Nadiem tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak satu pun usnur korupsi yang terbukti dalam persidangan selama lebih kurang 5 bulan.
Namun demikian, kini pendiri GoJek tersebut harus berhadapan dengan tuntutan pidana yang bila diakumulasi mencapai 27,5 tahun penjara. Menurut Nadiem, tuntutan tersebut adalah ironi besar dalam kasus yang menyeret namanya. Mengingat kebijakan memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti telah menghemat anggaran mencapai Rp 3,9 Triliun.
”Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal,” kata Nadiem dalam persidangan.
Salah seorang tokoh muda yang mendapat kepercayaan sebagai menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tegas menyatakan bahwa fakta persidangan 5 bulan belakangan telah meruntuhkan seluruh dakwaan JPU. Puluhan saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan ke ruang sidang tidak mampu membuktikan substansi dakwaan.
Nadiem pun membeber beberapa hal krusial yang muncul selama sidang kasus tersebut berlangsung. Diantaranya pembelian di bawah harga pasar. Menurut dia, fakta persidangan telah membuktikan harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp 5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar pada 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp 6,3 juta.
Pengadaan itu bukan hanya lebih murah dari harga pasar, melainkan juga terasa manfaatnya. Berdasar data login Chrome Device Management (CDM), 85 persen dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih aktif digunakan pada 2025. Bahkan, audit internal BPKP pada 2023-2024 juga menegaskan 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut.
Karena itu, Nadiem menegaskan bahwa narasi Chromebook sebagai proyek mangkrak sudah patah dengan sendirinya. Dia pun menyoroti metode audit yang cacat. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian dalam pengadaan tersebut.
Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode fiktif bottom-up mengabaikan harga pasar nyata untuk memaksakan angka kerugian. Dalam proses pengadaan itu, Nadiem menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait teknis pengadaan Chromebook. Keputusan pemilihan sistem operasi sepenuhnya berada di level Tim Teknis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022