Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 00.25 WIB

Lewat Pleidoi, Nadiem Makarim Tegaskan Kebijakan Chrome OS Hemat Uang Negara Rp 3,9 Triliun

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan kembali penghematan uang negara hingga Rp 3,9 triliun melalui kebijakan Chrome OS. Dia menegaskan hal itu lewat pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/6).

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyampaikan pleidoinya secara terstruktur. Meski sempat tampak emosional pada beberapa bagian, nota pembelaan tersebut sangat klir. Bahwa Nadiem tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak satu pun usnur korupsi yang terbukti dalam persidangan selama lebih kurang 5 bulan.

Namun demikian, kini pendiri GoJek tersebut harus berhadapan dengan tuntutan pidana yang bila diakumulasi mencapai 27,5 tahun penjara. Menurut Nadiem, tuntutan tersebut adalah ironi besar dalam kasus yang menyeret namanya. Mengingat kebijakan memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti telah menghemat anggaran mencapai Rp 3,9 Triliun.

”Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal,” kata Nadiem dalam persidangan.

Salah seorang tokoh muda yang mendapat kepercayaan sebagai menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tegas menyatakan bahwa fakta persidangan 5 bulan belakangan telah meruntuhkan seluruh dakwaan JPU. Puluhan saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan ke ruang sidang tidak mampu membuktikan substansi dakwaan.

Nadiem pun membeber beberapa hal krusial yang muncul selama sidang kasus tersebut berlangsung. Diantaranya pembelian di bawah harga pasar. Menurut dia, fakta persidangan telah membuktikan harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp 5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar pada 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp 6,3 juta.

Pengadaan itu bukan hanya lebih murah dari harga pasar, melainkan juga terasa manfaatnya. Berdasar data login Chrome Device Management (CDM), 85 persen dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih aktif digunakan pada 2025. Bahkan, audit internal BPKP pada 2023-2024 juga menegaskan 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut.

Karena itu, Nadiem menegaskan bahwa narasi Chromebook sebagai proyek mangkrak sudah patah dengan sendirinya. Dia pun menyoroti metode audit yang cacat. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian dalam pengadaan tersebut.

Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode fiktif bottom-up mengabaikan harga pasar nyata untuk memaksakan angka kerugian. Dalam proses pengadaan itu, Nadiem menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait teknis pengadaan Chromebook. Keputusan pemilihan sistem operasi sepenuhnya berada di level Tim Teknis.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore