
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim berharap bebas murni dari jeratan kasus dugaan korupsi Chromebook. Harapan itu dia sampaikan kembali usai membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/6).
”Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis (hakim), yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan. Dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni,” kata dia saat ditanyai oleh awak media.
Bukan hanya satu unsur, Nadiem mengklaim bahwa empat unsur korupsi yang dialamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya sudah dipatahkan. Tidak ada satu pun yang terbukti selama persidangan berjalan lebih kurang lima bulan belakangan. Karena itu, dia dan tim penasihat hukumnya mengharapkan putusan bebas murni.
Baca Juga:Kunjungi Kebakaran di Kemayoran Gempol: Wagub Rano Sentil Alasan Warga Ogah Pindah ke Rusun
”Jadi, kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama dengan tim penasihat hukum saya, bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujarnya.
Nadiem percaya, jika majelis hakim berpatokan pada fakta-fakta persidangan, maka dia akan bebas murni. Sebab, dia bersama tim penasihat hukum dan saksi-saksi yang dihadirkan sudah menunjukkan kepada majelis hakim, tudingan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya keliru. Selama sidang berlangsung, fakta-fakta justru menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah.
”Permintaan saya adalah kejujuran, hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Karena jelas, fakta-fakta tersebut semuanya secara serentak telah membuktikan bahwa saya tidak bersalah, sehingga secara hukum saya wajib bebas murni,” ujarnya.
Dalam pleidoinya, Nadiem menepis mens rea atas perkara yang menyeret namanya. Menurut dia, bukti-bukti chat WhatsApp antara dirinya dengan tim, termasuk Ibrahim Arief (Ibam). Menurut dia, JPU memiliki akses untuk menjangkau seluruh bukti chat tersebut. Namun, tidak satu pun dapat menunjukkan ada perintah, arahan, atau persekongkolan untuk berbuat jahat.
”Dimana tandingan chat yang membuktikan saya mengarahkan, memerintah atau bersekongkol, dimana ini bukti? Tidak pernah keluar di persidangan, karena memang tidak ada. Saya begitu sedih, bahwa sidang ini menjadi panggung untuk bukti-bukti yang jelas menunjukkan niat baik tetapi di-framing oleh jaksa sebagai tindakan jahat,” ujarnya.
Nadiem juga menyinggung laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menyebut, laporan itu telah membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, maupun Google. Karena itu, dia berharap putusan majelis hakim terhadap dirinya nanti adalah bebas murni.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
