Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 03.04 WIB

Kiai Cabul kian Marak: Kali Ini Muncul di Pekalongan, Kemenag Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Berat!

Tampang oknum kiai yang diduga mencabuli 50 santriwati Ponpes Pati, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5). (Istimewa) - Image

Tampang oknum kiai yang diduga mencabuli 50 santriwati Ponpes Pati, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan oleh seorang yang mengaku kiai tengah ramai diperbincangkan publik. Setelah muncul dugaan asusila pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogasari, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini masyarakat dihebohkan dengan kiai berinisial AHF yang diduga menghamili santriwati F di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Maraknya dugaan asusila oleh seseorang yang mengklaim tokoh agama membuat Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said, menegaskan pihaknya mendukung proses hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

’’Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Basnang Said kepada JawaPos.com, Rabu (27/5).

Menurutnya, Pondok Pesantren binaan AHF diduga tidak memiliki izin resmi. Karena itu, ia memastikan akan mencabut papan nama maupun plang pondok. Hal ini dilakukan karena tidak mencerminkan institusi pondok yang mengedepankan nilai luhur suci pesantren dan keteladanan nilai pesantren.

Ia pun memastikan akan memfasilitasi perlindungan dan penanganan psikologis korban. Hal ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi penanganan kekerasan seksual.

Ia menegaskan, Kemenag akan mengubah regulasi izin operasional Pondok Pesantren. Regulasi baru mewajibkan instrumen ramah anak yang aman dari kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa. Salah satu caranya dengan hadirnya mekanisme aduan yang aman dan rahasia.

Diharapkan juga ada partisipasi wali santri dalam penyusunan kebijakan pondok. Wali santri harus ikut dalam pengawasan langsung terhadap pondok pesantren. ’’Di satu sisi, pondok perlu membuka diri ke dinas terkait. Hal ini difasilitasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kanwil Kemenag Kabupaten di mana pondok pesantren berada," imbuhnya.

Sebelumnya, pada perayaan Idul Adha hari ini (27/5), Polres Pekalongan Kota menangkap pemimpin padepokan sekaligus pondok pesantren (ponpes) berinisial AKF. Pria paruh baya ini ditangkap polisi atas dugaan pencabulan sejak 2008 lalu.  "Bertepatan dengan hari suci Idul Adha ini, kami lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku," ucap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi dikutip dari pemberitaan Radar Pekalongan. 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore