Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 01.46 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka dan 2 Buron Pasca Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan

Ilustrasi Bareskrim Polri

 

 

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba di New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, polisi juga menjadikan 2 orang sebagai buron pasca penggerebekan tempat hiburan malam tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, 4 orang tersangka sudah ditangkap oleh polisi. Mereka akan dibawa ke Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

”Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Brigjen Eko dalam keterangan resmi yang diterima oleh awak media pada Selasa (26/5).

Dalam keterangan tersebut, Eko juga mengungkap identitas masing-masing tersangka. Yakni Destri Ayu Lestari, perempuan berusia 39 tahun yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini dan perempuan berusia 19 tahun yang berperan sebagai perantara.

Kemudian tersangka Josef Liopisa alias Asiang, laki-laki usia 73 tahun yang berperan sebagai admin HRD yang bertugas melakukan monitoring terhadap razia petugas. Terakhir tersangka Anthony Wijaya alias Aan, laki-laki berusia 55 yang berperan sebagai manajer operasional dan mengizinkan peredaran narkoba di New Zone. Dia juga ikut menikmati hasil jual beli narkoba di lokasi tersebut.

”Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan manajemen,” ucap Eko.

Selain 4 orang tersangka, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan 2 orang sebagai buron. Masing-masing bernama Eddy alias Awi yang berperan sebagai pengendali peredaran gelap narkoba dan Ape yang juga berperan sebagai penyedia barang. Saat ini, polisi masih memburu 2 buron tersebut.

”Melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO (buronan) dan jaringan terkait lainnya,” imbuhnya.

Tidak hanya peredaran gelap narkoba, polisi juga mendapati dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu, tim gabungan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga hasil TPPU tersebut. Yakni 3 unit mobil dan 4 unit sepeda motor.

Sebelumnya, Diitipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan 34 orang dalam penggerebekan tempat hiburan malam di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu dini hari (23/5). Di antara puluhan orang tersebut, sebagian diantaranya positif mengkonsumsi narkoba.

Menurut Eko, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.25 WIB dini hari tadi. Adalah tim gabungan dari Subdit IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bergerak.

”Pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.25 WIB, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipinarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di tempat hiburan malam New Zone yang berlokasi di Kota Medan, Provinsi Sumut,” terang Brigjen Eko.

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Termasuk diantaranya barang bukti narkoba. Polisi juga mengamankan 34 orang yang terdiri atas pemilik, manajer, staf, pengunjung dewasa, hingga pengunjung anak-anak.

”Terhadap 34 orang yang diamankan telah dilakukan cek urine dan sebagian orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba,” ucap Eko.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore