
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel mengakui kelalaiannya sebagai pejabat publik hingga akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum dan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
“Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, seharusnya saya dapat menjaga amanah dengan lebih baik dan lebih berhati-hati,” kata Noel membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (25/5).
Ia menegaskan, penyesalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara hukum yang tengah dihadapinya, tetapi juga menyangkut hilangnya kepercayaan masyarakat akibat kurangnya kewaspadaan dalam menjalankan tugas dan relasi jabatan.
Menurut Noel, dirinya seharusnya lebih cermat dalam menyikapi setiap bentuk komunikasi, hubungan kerja, maupun lingkungan jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) itu juga menyampaikan, dirinya tidak bermaksud mencari pembenaran ataupun menyalahkan pihak lain atas kasus tersebut. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh perjalanan hidup dan pengabdiannya sebelum menjatuhkan putusan.
“Hari ini saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup, nilai-nilai yang membentuk diri saya, pekerjaan yang pernah saya lakukan, serta penyesalan yang saya rasakan, agar majelis hakim dapat melihat saya sebagai manusia secara utuh,” tuturnya.
Peleidoi ini dibacakan satu pekan setelah Noel dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh JPU KPK. Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
