
Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Amicus curiae itu diserahkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (25/5).
Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, menyatakan penyerahan amicus curiae itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem.
"Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari kebijakan putusan hakim. Walaupun memang amicus curiae secara hukum tidak mengikat, tapi secara moril ini sangat berguna dan bermanfaat menurut kami sebagai teman-teman peradilan untuk Nadiem Makarim," kata Laksamana Sukardi ditemui di PN Jakpus, Senin (25/5).
Ia menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurangan. Serta uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Karena itu, ia berharap Nadiem bisa dibebaskan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya Nadiem yang diadili, tapi nuga rakyat Indonesia.
"Karena ini memang sebuah representasi dari satu generasi dan satu kasus di mana kita merasa, merasa satu perahu dengan kasus Nadiem," tegasnya.
Ia menyoroti Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
"Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif," tuturnya.
Menurutnya, tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah, justru melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
