
Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Amicus curiae itu diserahkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (25/5).
Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, menyatakan penyerahan amicus curiae itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem.
"Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari kebijakan putusan hakim. Walaupun memang amicus curiae secara hukum tidak mengikat, tapi secara moril ini sangat berguna dan bermanfaat menurut kami sebagai teman-teman peradilan untuk Nadiem Makarim," kata Laksamana Sukardi ditemui di PN Jakpus, Senin (25/5).
Ia menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurangan. Serta uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Karena itu, ia berharap Nadiem bisa dibebaskan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya Nadiem yang diadili, tapi nuga rakyat Indonesia.
"Karena ini memang sebuah representasi dari satu generasi dan satu kasus di mana kita merasa, merasa satu perahu dengan kasus Nadiem," tegasnya.
Ia menyoroti Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
"Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif," tuturnya.
Menurutnya, tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah, justru melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
