
Ilustrasi tersangka. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan 3 mantan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada pada Kamis (21/5).
Mereka berinisial DP, mantan dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU; RS selaku mantan Sekretaris dirjen Cipta Karya; dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di sekretariat ditjen Cipta Karya.
Penahanan ketiga mantan pejabat di Kementerian PU itu karena mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun jenis dugaan korupsinya berupa pemerasan, gratifikasi, dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menerangkan, DP diduga memeras atau menerima suap dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Ditjen SDA.
Baca Juga:Menteri Dody Hanggodo Panggil Pulang 2 ASN Kementerian PU, Diduga Terseret Suap dan Hina Program MBG
Untuk diketahui, suap dan gratifikasi yang diterima DP berupa uang Rp 2 miliar dan 2 unit mobil berjenis Honda CRV dan Toyota Innova Zenix. Sedangkan peranan RS dan AS merekayasa proyek fiktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024.
"Atas perbuatannya negara mengalami kerugian lebih dari Rp 16 miliar," sebut Dapot Dariarma dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com pada Kamis (21/5).
Dengan demikian, penyidik Kejati DKI Jakarta menyangka DP melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Sedangkan terhadap RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 18 Ayat (1) UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Penyidikan perkara ini, sambung Dapot, penyidik telah menyita 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
