
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Oditur militer membatalkan pembacaan tuntutan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (20/5). Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun menjadwal ulang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6) mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah oditur militer memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan 2 orang tambahan saksi ahli dalam persidangan hari ini. Yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keduanya merupakan dokter di RSCM.
Setelah diizinkan dan pemeriksaan berlangsung, penasihat hukum terdakwa dalam perkara tersebut juga meminta untuk menghadirkan tambahan saksi. Yakni saksi ahli pidana. Mereka meminta agar saksi ahli tersebut diperiksa dalam persidangan tersebut pada Selasa (2/6).
”Mohon izin, Yang Mulia (majelis hakim). Mohon izin (karena) dari oditur sudah mengajukan tambahan saksi. Oleh karena itu, kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasehat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,” ucap penasihat hukum terdakwa.
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua majelis hakim lantas meminta kepastian dari penasihat hukum terdakwa. Dia ingin tidak ada perubahan jadwal pemeriksaan saksi ahli. Mengingat Pengadilan Militer II-08 Jakarta punya keterbatasan dalam penahanan terdakwa.
”Supaya kita tidak berlama-lama sidang, karena berkenaan dengan masa penahanannya para terdakwa ini. Kami punya keterbatasan untuk menahan ini. Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis,” ucap Fredy.
Perwira menengah TNI AD dengan tiga kembang di pundak pun mengingatkan kembali, sesuai jadwal hari ini agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan. Namun, itu urung dilakukan karena oditur militer menghadirkan tambahan saksi. Untuk itu, dia meminta agar tambahan saksi dari penasihat hukum dipastikan.
Setelah perdebatan antara majelis hakim dengan penasihat hukum terdakwa dan oditur militer ihwal jadwal sidang berikutnya selesai, majelis hakim menetapkan jadwal sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Yakni pada Rabu (3/6) mendatang. Majelis hakim meminta agar tidak ada lagi penambahan saksi dari para pihak.
”Dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi (saksi), kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir. Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu tuntutan (tanggal) 4 jawaban tuntutan dari dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022