
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," sambungnya.
Baca Juga:DPRD DKI Siap Gelar BK Award 2026
Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun," tegas Jaksa.
Jaksa meyakini, Noel terbukti menerima aliran uang haram sebesar Rp 4.435.000.000. Uang itu terdiri atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3.435 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scramble dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro seharga Rp 600.000.000.
Jaksa menyatakan, penerimaan uang tersebut telah dikembalikan oleh Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara, keadaan yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, serta terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan," imbuhnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
