
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak kehadiran Irawan Prakoso dalam sidang terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Hakim beralasan nama Irawan tidak tercantum dalam berkas perkara Kerry Riza.
“Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat memimpin persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5).
Merespons hal itu, Kerry menyatakan nama Irawan Prakoso telah disebut sekitar 30 kali selama persidangan di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, majelis hakim tetap bersikukuh menolak untuk menghadirkan Irawan dalam sidang banding.
“Aturan KUHAP yang baru itu begitu. Bukan saya yang menolak, UU yang menyatakan begitu. Kecuali kalau ada di BAP dan belum didengar di pengadilan pertama, boleh didengar di pengadilan tinggi. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa,” ujar hakim.
Kerry kemudian memohon agar majelis mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Izin Yang Mulia, mohon sekali, ini penting karena beliau perannya,” timpal Kerry.
Hakim kembali menegaskan, keputusan itu didasarkan pada ketentuan KUHAP terbaru.
“Betul begitu, tetapi jangan sampai saya memeriksa lalu habis itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu. Yang membuat aturan itu yang kalian pilih lima tahun sekali, DPR,” tegas hakim.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Kerry, Patra M. Zen, meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan dua bukti tambahan berupa video dan transkrip pernyataan Irawan Prakoso saat bersaksi dalam persidangan terdakwa lain.
“Izin Yang Mulia, pada dasarnya terdakwa ini ingin mencari keadilan. Dalam dakwaan, nama Irawan Prakoso disebut 28 kali, lalu dalam putusan di halaman 1.500 sekian juga disebut sebagai dasar memutus terdakwa. Karena itu, kami menyertakan dua bukti, yaitu video dan hasil transkrip. Kami mohon majelis dapat mempertimbangkan itu,” tegas Patra.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
