
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta oditur militer menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (6/5). Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Awalnya Kolonel Fredy menyatakan bahwa dalam persidangan harus diketahui secara jelas kandungan dalam air keras yang dicampur oleh para terdakwa. Sebab, dalam surat dakwaan hanya disampaikan bahwa air keras tersebut terdiri atas campuran cairan aki bekas dan cairan antikarat. Sehingga dia menilai perlu ada keterangan saksi ahli, persisnya ahli kimia.
”Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia atau ahli air keras itu,” kata Fredy.
Atas permintaan tersebut, oditur militer memastikan akan memanggil ahli yang diminta oleh majelis hakim. Menurut oditur, mereka memang sudah menyiapkan ahli kimia untuk diminta keterangan dalam persidangan. Majelis hakim menilai, keberadaan ahli tersebut dibutuhkan karena dalam dakwaan belum ada penjelasan terkait gabungan cairan antikarat dan aki bekas.
”Karena di berkas ini tidak ada. Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Itu kan yang tahu kan ahli itu, kita kan ndak bisa,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (29/5), para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka, tidak mengajukan nota pembelaan. Sehingga sidang hari ini langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa yang seluruhnya personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
