Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan baju hitam) dan saksi lainnya menyampaikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini (5/5). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus, mengatakan jika anggaran pengadaan satelit Kemhan tidak bisa digunakan alias diblokir. Hal itu lantaran data-data pendukung belum terpenuhi.
Saat ditanya oleh oditur militer, Syaugi mengakui bahwa dirinya mengetahui ihwal pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur. Purnawirawan TNI AU yang pernah bertugas sebagai kepala Basarnas tersebut menyampaikan bahwa dirinya pertama kali mengetahui pengadaan itu pada 19 November 2015. Saat itu muncul rencana anggaran pengadaan satelit dari Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan.
”Jadi pengadaan satelit ini yang saya ketahui khususnya dalam bidang anggaran itu pada saat 19 November 2015 itu ada rencana anggaran pengadaan satelit dari Baranahan,” kata dia.
Syauqi menyebut, penandatangan kontrak pengadaan tersebut berlangsung pada 1 Desember 2015. Namun, saat itu anggaran belum tersedia. Sehingga kontrak dibuat dalam kerangka kontrak bersyarat. Kontrak tersebut akan berubah menjadi efektif ketika anggaran yang dibutuhkan sudah ada. Namun demikian, sampai dia selesai bertugas pada awal 2017, proses pengadaan itu belum sepenuhnya rampung.
Itu terjadi lantaran saat anggaran pengadaan satelit tersebut tersedia, dilakukan blokir. Alasannya data-data pendukung belum terpenuhi. Sehingga anggaran itu tidak bisa digunakan. Alasan di balik pemblokiran anggaran itu kemudian dipertanyakan oleh Rinto Maha selaku kuasa hukum terdakwa Laksamana TNI (Purn) Leonardi.
Berdasar data yang dia pegang, Rinto Maha menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui anggaran pengadaan satelit itu pada 23 Juli 2016. Kemudian pada 30 September 2016, Syaugi mengajukan self blocking. Tidak berselang lama, Leonardi bersurat kepada menteri pertahanan (menhan) untuk menindaklanjuti kontrak pengadaan satelit tersebut.
”Di sini disposisi menhan pada 20 Oktober adalah ACC, selesaikan atau tindak lanjut. Bagaimana Saksi menyikapi perintah menteri yang sudah ACC, sementara saksi masih melakukan self-blocking,” tanya Rinto Maha.
”Selesaikan itu artinya selesaikan sesuai aturan. Kalau aturan mainnya minta review BPKP dan data pendukung belum ada, ya harus dipenuhi dulu baru blokir dibuka. Menteri bilang tindak lanjut itu dasarnya hasil rapat Komisi I DPR juga yang meminta dibentuk tim kajian,” jawab Syaugi.
Menurut Syaugi, anggaran tersebut tetap diblokir lantaran ada syarat administrasi yang tidak dipenuhi oleh satuan kerja (satker). Namun demikian, blokir tersebut bukan harga mati. Dia menyebut, blokir anggaran bisa dibuka kapan saja selama syarat-syarat yang diminta sudah lengkap.
”Bukan final tidak boleh digunakan, tapi kalau ketentuan sudah dipenuhi, blokir bisa dibuka. Kita bisa revisi anggaran beberapa kali dalam setahun kalau ada urgensi dan data pendukungnya lengkap,” imbuhnya.
Saat diwawancarai oleh awak media, Rinto Maha menegaskan kembali, tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menjerat kliennya. Mengingat, negara belum keluar uang sepeserpun. Sehingga, tidak ada kerugian negara dari pengadaan satelit di Kemhan. Menurut dia, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan lewat mekanisme hukum perdata.
”Kalau kita bicara apakah ini ada pidana, Nggak ada pidananya. Saya berani berdebat dengan siapapun, ini tidak ada pidananya. Siapa yang bilang ada pidananya, bayar saja belum kok,” ujarnya.
Menurut Rinto Maha, yang dirugikan dalam kasus ini adalah Navayo International AG . Sedangkan kliennya hanya menjadi kambing hitam. Dia pun menegaskan bahwa, jika negara ingin persoalan dengan Navayo International AG selesai, maka yang harus ditempuh adalah mekanisme perdata. Sebab, bila kliennya divonis bersalah, putusan itu justru bisa digunakan oleh Navayo International AG untuk kembali melayangkan gugatan.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
