
Juniver Girsang.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo J.P. Siegers. Keputusan itu diambil karena alat bukti yang menjerat kedua tersangka dinilai tidak cukup alat bukti.
Juniver Girsang selaku kuasa hukum kedua tersangka memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sudah diterima kliennya dari pihak kepolisian. Sehingga kini kliennya sudah resmi tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (30/4).
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Persisnya terkait dengan penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan pada PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai uang yang menjadi masalah tidak sedikit. Angkanya mencapai USD 2 juta atau setara dengan Rp 32 miliar. Laporan kasus itu sempat teregistrasi dengan nomor LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023. Terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam keterangannya, Juniver menyampaikan bahwa kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, mereka bukan pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan.
Namun demikian, pada 15 Agustus 2024, Haksono Santoso dijadikan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan dengan nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Menurut Juniver, itu terjadi karena ada fakta penting yang diabaikan oleh penyidik.
Yakni, fakta yang menyebut bahwa tidak pernah tercatat utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Tidak hanya itu, dia menyampaikan bahwa pada 14 November 2024 kliennya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian penangkapan dan penahanan dilakukan mulai 10 Desember 2024. Semua proses itu dilalui oleh kliennya dengan sikap kooperatif.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
