
Dua eks pejabat PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang menjeratnya sebagai upaya kriminalisasi. Sebab, dirinya tidak sama sekali menerima aliran uang dari pengadaan LNG.
Pernyataan itu disampaikan Hari Karyuliarto saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).
"ketidakpahaman bisnis LNG hanya dapat ditafsirkan sebagai rekayasa kriminalisasi. Nyatanya, terdapat fakta-fakta yang tidak terbantahkan, yaitu tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya," kata Hari saat membacakan duplik di ruang sidang.
Ia menjelaskan, kerugian yang terjadi pada 2020-2021 didasari pada kondisi force majeure pandemi Covid-19, maupun akibat aksi korporasi Direksi 2019-2021 yang tidak melibatkan dirinya. Sebab, Hari mengklaim telah pensiun dari PT Pertamina sejak 28 November 2014.
Baca Juga:Tiba di Rusia, Menlu Iran Abbas Araqchi Temui Vladimir Putin Bahas Perang dan Ketegangan Global
"Saya pensiun sejak 28 November 2014, empat bulan sebelum SPA 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain," tuturnya.
Hari menyatakan, penghukuman terhadap dirinya terjadi sejak 2021, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka, hingga dirinya ditahan pada Juli 2025.
"Sudah hampir 5 tahun lamanya. Pola ini bukan proses hukum normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, sebagaimana dikatakan ahli Amien Sunaryadi, karena aparat hukum tidak memahami bisnis yang mereka dakwakan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan kontrak pembelian LNG CCL SPA 2015 merupaka kontrak jangka panjang yang realisasi pembeliannya dimulai pada 2019 sampai dengan tahun 2039. Ia menekankan, realisasi kontrak dilakukan oleh manajemen PT Pertamina, yang sama sekali tidak melibatkan Hari Karyuliarto.
"Begitupula dengan realisasi Penjualan pada tahun-tahun tersebut juga merupakan keputusan bisnis yang diambil oleh manajemen PT Pertamina saat itu (Direktur Nicke Widyawati)," bebernya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
