
Bandar narkoba Ko Erwin diamankan oleh polisi dalam penangkapan pada Kamis (26/2). (Polri)
JawaPos.com - Penanganan kasus narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bakal diteruskan sampai pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah itu yang diambil oleh Bareskrim Polri terhadap tersangka kasus narkoba Erwin Iskandar atau Ko Erwin. Bandar narkoba yang terkait dengan mantan kapolres Bima Kota tersebut akan dimiskinkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan hal itu kepada awak media di Jakarta. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penanganan kasus bandar narkoba ke TPPU. Dalam kasus Ko Erwin, Bareskrim telah menangkap istri dan anak bandar tersebut di Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Penanganan (kasus) narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” terang Brigjen Eko dikutip Sabtu (25/4).
Dalam penangkapan istri dan anak Ko Erwin, penyidik menyita beberapa barang bukti terkait dengan TPPU dilakukan bersama-sama oleh Ko Erwin dan keluarganya. Barang bukti tersebut terdiri atas rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait lainnya. Dia memastikan semua itu akan disampaikan kepada publik.
”Kami rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ungkap perwira tinggi bintang satu Polri tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap anak dan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB pada Kamis (23/4).
Eko menyampaikan bahwa operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Total ada 3 orang yang ditangkap oleh polisi. Terdiri atas 2 anak dan 1 istri Ko Erwin. Masing-masing bernama Virda Virginia Pahlewi (Istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak).
”Sejumlah barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut. Berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” terang Eko.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Polri, Ko Erwin merupakan bandar narkoba di Bima Kota. Untuk memastikan peredaran narkoba di Bima Kota tidak ditindak oleh polisi, Ko Erwin diduga memberikan setoran kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Kini kasusnya masih terus dikembangkan oleh polisi.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
