
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang hasil korupsi kerap berujung pada hubungan terlarang sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerimaan uang itu sebagai upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, pengusutan tindak pidana korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan maupun terpisah, tergantung pada kelengkapan alat bukti.
Baca Juga:Lionel Messi Resmi Membeli Klub Divisi 5 Spanyol Cornella dan Memulai Langkah Baru dalam Kariernya
“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama, buktinya harus lengkap. Kalau sendiri-sendiri, biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu sebagaimana dikutip dalam Youtube Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4).
Menurutnya, TPPU digunakan sebagai upaya untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan agar sulit dilacak. Uang hasil kejahatan itu disebar ke berbagai pihak sebagai upaya penyamaran.
“Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah dibagikan untuk istri, anak, keluarga, amal ibadah, sumbangan, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Akhirnya pelaku bingung menyimpan sisa uang, misalnya Rp 1 miliar. Kalau disimpan sembarangan takut hilang, kalau ditabung takut terdeteksi,” paparnya.
Ia tak memungkiri, salah satu modus yang kerap terjadi adalah mengalirkan dana kepada perempuan simpanan.
“Pelaku korupsi sekitar 81 persen laki-laki. Biasanya cari yang bening-bening, lalu mengalirkan uang dalam jumlah besar,” tuturnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut termasuk dalam kategori TPPU, di mana pihak penerima dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif karena menerima atau menyimpan hasil tindak pidana.
Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa uang tersebut patut diduga berasal dari kejahatan. Penerima dapat dijerat dengan pasal penadahan, bahkan langsung masuk dalam ranah TPPU jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
