Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 22.32 WIB

Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel yang Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR Indra Iskandar. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sekjen DPR Indra Iskandar. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Putusan itu sekaligus menggugurkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar.

Sebelumnya, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.

"Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4).

Hakim menyebut, bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.

Karena itu, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dinilai tidak memiliki hukum mengikat.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang," ucap Hakim Sulistiyanto.

Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Bahkan, Hakim menyebut Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," tegas Hakim.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore