
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum perseroan, Dr. Rouli Valentina, menyatakan tidak menemuka kerugian perseroan dari sisi pembelian LNG. Ia menegaskan, kontrak tahun 2015 menjadi dasar pelaksanaan transaksi.
Rouli menjelaskan, penentuan ada atau tidaknya kerugian perseroan harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi. Jika tidak terdapat catatan kerugian akibat pembelian dalam laporan tersebut, maka secara hukum tidak dapat dinyatakan terjadi kerugian.
“Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian. Karena laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diaudit,” kata Rouli saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, selama pembelian dilakukan sesuai kontrak, dengan harga wajar, serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka tidak terdapat kerugian dalam transaksi tersebut. Adapun kerugian yang mungkin timbul, menurutnya, dapat berasal dari kebijakan lain, seperti penjualan kembali, yang merupakan perbuatan hukum berbeda.
“Kerugian itu bisa saja timbul dari kebijakan penjualan, bukan dari pembelian. Jadi tidak bisa disatukan,” tegasnya.
Dalam aspek kontrak, Rouli menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi merujuk pada kontrak tahun 2015, bukan kontrak 2014. Hal ini didasarkan pada dokumen invoice yang menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang telah diperbarui.
“Invoice menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak 2015. Artinya para pihak mengakui pelaksanaan kontrak tersebut,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa untuk menilai status hukum keseluruhan kontrak, perlu merujuk pada hukum yang dipilih dalam perjanjian, yang dalam kasus ini adalah hukum asing

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
