
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah disorot oleh Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK).
Ketua Umum (Ketum) DPP GMPK Abdul Aziz menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh KPK menjelang Idul Fitri sudah mencederai keadilan masyarakat. Mengingat Yaqut kini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
”Kami mengecam tindakan penyidik KPK yang secara diam-diam mengalihkan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah atau kota sejak Kamis, 19 Maret 2026. Kami tidak percaya dan tidak yakin, KPK terlibat politik setengah kamar,” ujarnya.
Aziz menyampaikan bahwa pengambilan keputusan dengan cara negosiasi secara tertutup dalam keputusan itu telah melanggar prinsip yang fundamental dan asas negara hukum, yakni equality before the Law. Dia tegas menyebut, setiap individu tahanan rutan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
”Asas itu menjamin perlakuan, perlindungan, dan akses keadilan yang sama bagi tiap tahanan, tidak peduli apa jabatan dan status sosial yang disandangnya. Bukannya tahanan lain juga ingin mendapatkan keringanan tahanan? Lebaran Idul Fitri bersama keluarganya,” bebernya.
Karena itu, Aziz menyesalkan keputusan KPK terhadap Yaqut. Apalagi KPK berdiri di era Presiden Megawati Soekarnoputrri, tidak pernah sekalipun Lembaga Antirasuah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.
”GMPK mendesak KPK secara jujur dan terbuka pada masyarakat, berapa besaran uang jaminan yang diajukan atau siapa keluarga atau penasihat hukum yang menjamin eks menteri agama hingga KPK memutuskan secara diam-diam, pertama (kali) dalam sejarah,” terang dia.
Lebih lanjut, Aziz menuntut transparansi dan mengingatkan kepada KPK bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP mengamanatkan bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi karena ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan hukumannya lebih berat.
”Hukuman, termasuk pengetatan penahanan. Bukan sebaliknya. Maka dari itu, GMPK mendesak agar Ketua Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK dan pimpinan KPK memeriksa para penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022