
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah disorot oleh Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK).
Ketua Umum (Ketum) DPP GMPK Abdul Aziz menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh KPK menjelang Idul Fitri sudah mencederai keadilan masyarakat. Mengingat Yaqut kini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
”Kami mengecam tindakan penyidik KPK yang secara diam-diam mengalihkan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah atau kota sejak Kamis, 19 Maret 2026. Kami tidak percaya dan tidak yakin, KPK terlibat politik setengah kamar,” ujarnya.
Aziz menyampaikan bahwa pengambilan keputusan dengan cara negosiasi secara tertutup dalam keputusan itu telah melanggar prinsip yang fundamental dan asas negara hukum, yakni equality before the Law. Dia tegas menyebut, setiap individu tahanan rutan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
”Asas itu menjamin perlakuan, perlindungan, dan akses keadilan yang sama bagi tiap tahanan, tidak peduli apa jabatan dan status sosial yang disandangnya. Bukannya tahanan lain juga ingin mendapatkan keringanan tahanan? Lebaran Idul Fitri bersama keluarganya,” bebernya.
Karena itu, Aziz menyesalkan keputusan KPK terhadap Yaqut. Apalagi KPK berdiri di era Presiden Megawati Soekarnoputrri, tidak pernah sekalipun Lembaga Antirasuah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.
”GMPK mendesak KPK secara jujur dan terbuka pada masyarakat, berapa besaran uang jaminan yang diajukan atau siapa keluarga atau penasihat hukum yang menjamin eks menteri agama hingga KPK memutuskan secara diam-diam, pertama (kali) dalam sejarah,” terang dia.
Lebih lanjut, Aziz menuntut transparansi dan mengingatkan kepada KPK bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP mengamanatkan bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi karena ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan hukumannya lebih berat.
”Hukuman, termasuk pengetatan penahanan. Bukan sebaliknya. Maka dari itu, GMPK mendesak agar Ketua Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK dan pimpinan KPK memeriksa para penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji,” ujarnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
