Aktivis KontraS Andrie Yunus (kiri), saat menerobos ke sebuah rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. (KontraS).
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan status Pembela HAM atau Human Rights Defender kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Keputusan tersebut dituangkan melalui surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, mengatakan surat Pembela HAM diterbitkan pada Selasa, (17/3) dan diserahkan kepada pendamping korban.
“Pertama surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, dilansir dari Antara, Selasa (17/2).
Asesmen status, ujar Saurlin, telah dilakukan pada 12 Maret sampai 16 Maret 2026 sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM, dan dipergunakan untuk memenuhi perlindungan kepada korban.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa asesmen dilakukan dengan berkomunikasi kepada pihak KontraS untuk mendapatkan informasi latar belakang korban atau rekam jejaknya sebagai aktivis.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini,” ucapnya.
Selain itu, surat perlindungan tersebut, tutur Pramono, sudah diterima oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai respons cepat melindungi aktivis dari tindakan kriminalisasi dan upaya penegakan hukum.
“Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini itu kita berikan kepada Polda Metro Jaya. Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi gitu atau penegakan umum hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis,” tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022