
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas apabila yang bersangkutan berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024, setelah kalah dalam sidang praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya meminta surat resmi apabila Yaqut mengajukan penundaan pemeriksaan.
“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/3).
Pernyataan tersebut disampaikan KPK untuk merespons dinamika terkait kehadiran Gus Yaqut dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan sebenarnya sudah diterima sejak pekan lalu.
“Betul. Surat panggilan tanggal 6 Maret 2026. Hadir. Namun, KPK sendiri membuat pernyataan di media seolah-olah belum memanggil, padahal sudah memanggil Gus Yaqut jauh sebelum putusan praperadilan,” ujar Mellisa.
Agenda pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut KPK setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut pada Rabu (11/3).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum.
Baca Juga:Rezeki Besar Mendekat! 7 Shio Ini Diprediksi Mendapat Keuntungan Mendadak dalam Waktu Dekat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selama ini penyidik menunda pemeriksaan untuk menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berjalan.
Kini, setelah putusan keluar, KPK akan melanjutkan proses penyidikan secara lebih fokus. Kasus ini sendiri telah memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Agustus 2025.
“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya. Selama ini praperadilan kami hormati. Ke depan kami akan lebih fokus pada penanganan perkaranya,” tegas Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Gus Yaqut setelah pemeriksaan, Asep belum memberikan kepastian. Ia menegaskan penahanan harus memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif sesuai ketentuan dalam KUHAP.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
