
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hal ini menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan putusan praperadilan yang menolak gugatan Yaqut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban kami adalah segera melanjutkan prosesnya. Sekarang kami lebih fokus untuk menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam tahap penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Terkait jadwal pemanggilan Yaqut, Asep menyebut surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu untuk pemeriksaan pada pekan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Kamis (12/3) besok.
“Panggilan sudah dilayangkan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Jadi nanti ditunggu saja di akhir minggu, yaitu hari Kamis,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah setelah pemeriksaan Yaqut akan langsung ditahan, Asep enggan berspekulasi. Menurutnya, keputusan penahanan memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik.
“Untuk penahanan tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif dan objektif terkait penahanan tersebut. Jadi kita tunggu saja,” tegas Asep.
Sebagaimana diketahui, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Jumat (9/1). Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
