
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, penyidik masih menelusuri sejumlah aspek yang berkaitan dengan dugaan unsur pencucian uang tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan perkara ke TPPU masih sangat mungkin dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Terbuka kemungkinan pengembangan kasus ke arah TPPU," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK akan menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Selain kendaraan yang telah disita saat operasi tangkap tangan (OTT), penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki Fadia.
KPK pun telah menyita lima unit kendaraan yang diduga terkait perkara tersebut. Kendaraan yang disita terdiri dari Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Beberapa kendaraan tersebut diamankan dari rumah dinas Bupati Pekalongan serta sebuah rumah di kawasan Cibubur.
"Saat ini penyidik masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR, termasuk aset dalam bentuk rumah," ujar Budi.
KPK menegaskan akan melakukan penyitaan apabila ditemukan aset yang terbukti berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Masih akan terus ditelusuri dan didalami apakah berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegasnya.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Proyek tersebut mencakup 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Namun, posisi kepemimpinan perusahaan kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga tersebut. Dalam praktiknya, sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai sekitar Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, sekitar 40 persen, diduga mengalir ke sejumlah pihak yang terkait dengan keluarga bupati.
Fadia Arafiq diduga menikmati Rp 5,5 miliar dari aliran dana tersebut.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima Rp 1,1 miliar. Ia saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar dan bertugas di Komisi X. Dalam struktur PT RNB, Ashraff Abu tercatat sebagai komisaris.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
