
Krisna Murti selaku pengacara ibu kandung almarhum Nizam Syafei, Lisnawati saat menghadiri RDP di Komisi III DPR RI di Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus tewasnya anak Nizam Syafei di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menuai banyak sorotan. Pasalnya, korban tewas diduga akibat penganiayaan keji yang dilakukan oleh ibu tirinya.
Pengacara ibu kandung korban Lisnawati, Krisna Murti mendesak pengusutan oleh Polres Sukabumi Kabupaten tidak hanya berhenti pada ibu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, ayah korban berinsial SA dianggap perlu diselidiki terkait dugaan kelalaian atau pembiaran kekerasan terjadi.
Hal itu diutarakan Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat. Kubu korban meminta pengawasan dilakukan maksimal oleh DPR RI.
"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," kata Krisna.
Dia menjelaskan dasar agar SA turut diperiksa. Pada 2024, sudah ada laporan resmi mengenai dugaan Nizam menjadi korban kekerasan. Meski telah ada laporan, sang ayah tidak menjauhkan anaknya dari terduga pelaku kekerasan.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan peran ayah sebagai subjek hukum yang wajib melindungan anaknya. Sehingga, patut diduga telah terjadi kelalaian atau pembiaran.
Baca Juga:Dubes Iran Terima Surat Belasungkawa dari Presiden Prabowo atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei
"Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat," imbuhnya.
Atas dasar itu, Krisna meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk membuka peluang menjerat pihak lainnya selain itu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku fisik semata, hukum harus berani melihat struktur tanggung jawab, dan jika pembiaran terjadi setelah adanya laporan tidak diproses maka yang dilemahkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap perlindungan anak di negeri ini," tandasnya.
Pihak korban juga meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. DPR diminta memastikan penerapan kontruksi hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022