
Krisna Murti selaku pengacara ibu kandung almarhum Nizam Syafei, Lisnawati saat menghadiri RDP di Komisi III DPR RI di Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus tewasnya anak Nizam Syafei di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menuai banyak sorotan. Pasalnya, korban tewas diduga akibat penganiayaan keji yang dilakukan oleh ibu tirinya.
Pengacara ibu kandung korban Lisnawati, Krisna Murti mendesak pengusutan oleh Polres Sukabumi Kabupaten tidak hanya berhenti pada ibu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, ayah korban berinsial SA dianggap perlu diselidiki terkait dugaan kelalaian atau pembiaran kekerasan terjadi.
Hal itu diutarakan Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat. Kubu korban meminta pengawasan dilakukan maksimal oleh DPR RI.
"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," kata Krisna.
Dia menjelaskan dasar agar SA turut diperiksa. Pada 2024, sudah ada laporan resmi mengenai dugaan Nizam menjadi korban kekerasan. Meski telah ada laporan, sang ayah tidak menjauhkan anaknya dari terduga pelaku kekerasan.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan peran ayah sebagai subjek hukum yang wajib melindungan anaknya. Sehingga, patut diduga telah terjadi kelalaian atau pembiaran.
Baca Juga:Dubes Iran Terima Surat Belasungkawa dari Presiden Prabowo atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei
"Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat," imbuhnya.
Atas dasar itu, Krisna meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk membuka peluang menjerat pihak lainnya selain itu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku fisik semata, hukum harus berani melihat struktur tanggung jawab, dan jika pembiaran terjadi setelah adanya laporan tidak diproses maka yang dilemahkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap perlindungan anak di negeri ini," tandasnya.
Pihak korban juga meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. DPR diminta memastikan penerapan kontruksi hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
