Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Maret 2026 | 00.49 WIB

Nizam Syafei Diduga Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ibu Kandung Korban Minta Sang Ayah Ikut Diproses Hukum

Krisna Murti selaku pengacara ibu kandung almarhum Nizam Syafei, Lisnawati saat menghadiri RDP di Komisi III DPR RI di Jakarta Pusat. (Istimewa) - Image

Krisna Murti selaku pengacara ibu kandung almarhum Nizam Syafei, Lisnawati saat menghadiri RDP di Komisi III DPR RI di Jakarta Pusat. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus tewasnya anak Nizam Syafei di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menuai banyak sorotan.  Pasalnya, korban tewas diduga akibat penganiayaan keji yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Pengacara ibu kandung korban Lisnawati, Krisna Murti mendesak pengusutan oleh Polres Sukabumi Kabupaten tidak hanya berhenti pada ibu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, ayah korban berinsial SA dianggap perlu diselidiki terkait dugaan kelalaian atau pembiaran kekerasan terjadi.

Hal itu diutarakan Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat. Kubu korban meminta pengawasan dilakukan maksimal oleh DPR RI.

"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," kata Krisna.

Dia menjelaskan dasar agar SA turut diperiksa. Pada 2024, sudah ada laporan resmi mengenai dugaan Nizam menjadi korban kekerasan. Meski telah ada laporan, sang ayah tidak menjauhkan anaknya dari terduga pelaku kekerasan. 

Kondisi ini dianggap bertentangan dengan peran ayah sebagai subjek hukum yang wajib melindungan anaknya. Sehingga, patut diduga telah terjadi kelalaian atau pembiaran.

"Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat," imbuhnya.

Atas dasar itu, Krisna meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk membuka peluang menjerat pihak lainnya selain itu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku fisik semata, hukum harus berani melihat struktur tanggung jawab, dan jika pembiaran terjadi setelah adanya laporan tidak diproses maka yang dilemahkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap perlindungan anak di negeri ini," tandasnya.

Pihak korban juga meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. DPR diminta memastikan penerapan kontruksi hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore