
Beberapa korban ilegal akses pada akun sekuritas bersama pengacara Krisna Murti melapor kepada Bareskrim Polri. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penyitaan dan penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Aset yang disita jumlahnya sangat besar mencapai Rp 14,5 triliun.
Krisna Murti selaku pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas mendukung proses hukum yang berjalan. Dia berharap kasus ini dibongkar tuntas.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita dukung penyidik bekerja, kita menyakini mereka bekerja secara profesional," kata Krisna di Jakarta, Rabu (4/3).
Krisna juga berharap kasus dugaan ilegal akses yang menimpa kliennya bisa segera tuntas. Dengan begitu, uang para nasabah yang hilang bisa dipulihkan.
"Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai 71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," imbuhnya.
Baca Juga:Harga Bapok Mulai Naik, Gerakan Pangan Murah Jadi Strategi Pemkot Surabaya Jaga Daya Beli Warga
Krisna meminta adanya solusi nyata untuk para korban yang mengalami kerugian. Sebab, uang yang hilang jumlahnya sangat besar.
"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA pada Rabu (4/3). Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” terang dia.
Daniel menyampaikan bahwa kasus yang menyeret PT MA merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Persisnya berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Juga terkait penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara, Mirae Asset menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum. Mirae mengakui bahwa OJK dan Bareskrim Polri datang ke kantor mereka di bilangan SCBD, Jakarta Selatan.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” bunyi keterangan resmi yang diterima oleh awak media.
