
Polda Riau berhasil mengungkap kasus kematian seekor gajah Sumatera di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. (Istimewa)
JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Riau berhasil mengungkap kasus kematian seekor gajah Sumatera di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
Saat ditemukan, kondisi bangkai gajah sudah membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Isi, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” kata Johnny dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3).
Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
Johnny menambahkan, kejahatan terhadap satwa dilindungi kini bukan lagi kasus sporadis, melainkan jaringan terstruktur dengan pembagian peran dan jalur distribusi sistematis.
“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Sementara, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah tersebut dan menegaskan praktik perburuan ilegal tidak boleh lagi terjadi.
“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.
Ia menyebut sejak awal pihaknya berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Raja Juli mengingatkan, ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang kehutanan dan KUHP.
“Alhamdulillah, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ucapnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
