
Polda Riau berhasil mengungkap kasus kematian seekor gajah Sumatera di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. (Istimewa)
JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Riau berhasil mengungkap kasus kematian seekor gajah Sumatera di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
Saat ditemukan, kondisi bangkai gajah sudah membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Isi, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” kata Johnny dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3).
Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
Johnny menambahkan, kejahatan terhadap satwa dilindungi kini bukan lagi kasus sporadis, melainkan jaringan terstruktur dengan pembagian peran dan jalur distribusi sistematis.
“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Sementara, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah tersebut dan menegaskan praktik perburuan ilegal tidak boleh lagi terjadi.
“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.
Ia menyebut sejak awal pihaknya berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Raja Juli mengingatkan, ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang kehutanan dan KUHP.
“Alhamdulillah, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
