
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto, membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum banding. Hal ini setelah putra dari pengusaha minyak Riza Chalid itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2) dini hari.
Kerry Riza terbukti melakukan korupsi terkait dugaan produk kilang dan penyewaan kilang minyak oleh PT Pertamina.
"Saya tentu akan mencari keadilan terimakasih teman-teman yang sudah meliput persidangan," kata Kerry usai menjalani sidang pembacaan vonis, Jumat dini hari.
Ia merasa bingung atas putusan hakim tersebut. Sebab, sampai saat ini kilang minyak miliknya masih digunakan oleh PT Pertamina.
"Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ucap Kerry.
Oleh karena itu, Kerry menegaskan membuka opsi untuk mengajukan upaya hukum banding. Ia berharap bisa mendapatkan keadilan dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi kilang minyak.
"Ya Insyaallah saya akan teruskan upaya hukum. Semoga saya bisa mendapat keadilan di tempat lain ya," tegasnya.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto divonis 15 tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam kasus dugaan korupsi produk kilang dan penyewaan kilang minyak oleh PT Pertamina.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan vonis.
Majelis hakim menetapkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Jika hasil penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
