
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1).
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Riza Adrianto, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/2).
Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, menilai surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan, tidak mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya.
“Apa arti keadilan? Secara imperatif harus ada moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran,” kata Patra.
Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara.
Menurutnya, terminal BBM OTM telah digunakan Pertamina selama 12 tahun. Sementara kapal JMN digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru soal kewajaran, belum bicara adil. Soal kebenaran,” tegasnya.
Patra juga menyoroti jaksa yang mengutip nama pengusaha minyak Riza Chalid, ayah Kerry, serta Irawan Prakoso dalam surat tuntutan. Padahal, keduanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” ujarnya.
Tim kuasa hukum, lanjut Patra, telah menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Mereka meyakini Kerry dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan layak dibebaskan dari segala tuntutan.
Kuasa hukum lainnya, Hamdan Zoelva, menyatakan kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan hingga pembacaan tuntutan, tidak ada fakta yang menjerat kliennya.
“Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan, tapi tidak pernah mati. Pada saatnya pasti terungkap,” tuturnya.
Hamdan menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan hanya menyalin isi surat dakwaan.
“Saya mendengarkan baik-baik. Tidak ada fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan,” bebernya.
Ia pun mengingatkan jaksa agar bertindak jujur dan mengikuti hati nurani. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya pengadilan Tuhan.
"Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
