
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1).
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Riza Adrianto, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/2).
Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, menilai surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan, tidak mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya.
“Apa arti keadilan? Secara imperatif harus ada moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran,” kata Patra.
Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara.
Menurutnya, terminal BBM OTM telah digunakan Pertamina selama 12 tahun. Sementara kapal JMN digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru soal kewajaran, belum bicara adil. Soal kebenaran,” tegasnya.
Patra juga menyoroti jaksa yang mengutip nama pengusaha minyak Riza Chalid, ayah Kerry, serta Irawan Prakoso dalam surat tuntutan. Padahal, keduanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” ujarnya.
Tim kuasa hukum, lanjut Patra, telah menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Mereka meyakini Kerry dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan layak dibebaskan dari segala tuntutan.
Kuasa hukum lainnya, Hamdan Zoelva, menyatakan kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan hingga pembacaan tuntutan, tidak ada fakta yang menjerat kliennya.
“Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan, tapi tidak pernah mati. Pada saatnya pasti terungkap,” tuturnya.
Hamdan menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan hanya menyalin isi surat dakwaan.
“Saya mendengarkan baik-baik. Tidak ada fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan,” bebernya.
Ia pun mengingatkan jaksa agar bertindak jujur dan mengikuti hati nurani. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya pengadilan Tuhan.
"Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
