Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama dua terdakwa lainnya Maya Kusuma dan Edward Corne saat menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (26/2).
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Riva Siahaan dinilai
tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Riva Siahaan dinilai sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap Hakim.
Meski demikian, putusan ini tidak dijatuhkan secara bulat, salah sati hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim tersebut menilai perbedaan terkait kerugian keuangan negara.
"Anggota majelis empat meragukan prosedur kualitas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa," tegasnya.
Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam putusannya, Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Sementara itu, Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dalam proses pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne.
Perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Edward kepada perusahaan rekanannya. Dengan informasi tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyesuaikan penawaran harga sehingga berpeluang besar memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan asing yang disebut menerima keuntungan tersebut antara lain BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
