Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama dua terdakwa lainnya Maya Kusuma dan Edward Corne saat menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (26/2).
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Riva Siahaan dinilai
tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Riva Siahaan dinilai sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap Hakim.
Meski demikian, putusan ini tidak dijatuhkan secara bulat, salah sati hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim tersebut menilai perbedaan terkait kerugian keuangan negara.
"Anggota majelis empat meragukan prosedur kualitas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa," tegasnya.
Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam putusannya, Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Sementara itu, Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dalam proses pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne.
Perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Edward kepada perusahaan rekanannya. Dengan informasi tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyesuaikan penawaran harga sehingga berpeluang besar memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan asing yang disebut menerima keuntungan tersebut antara lain BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
