Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (24/2) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, upaya hukum praperadilan yang dilayangkan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bukan untuk menghambat proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Permohonan praperadilan itu dilayangkan setelah pria yang karib disapa Gus Yaqut itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Sebab, setiap tersangka mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2).
Ia menegaskan, langkah hukum praperadilan merupakan haknya untuk mengkaji penetapan tersangka tersebut. Hal itu sebagaimana KPK menggunakan haknya, tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana hari ini.
"Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," tegasnya.
Yaqut menegaskan, penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang dibagi masing-masing menjadi 10 ribu antara haji reguler dan haji khusus, semata-semata untuk melindungi para jamaah haji.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penundaan itu terjadi, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026," tegas Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2)
Hakim memastikan, pengadilan akan kembali memanggil KPK. Apabila tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.
"Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
