
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers.
JawaPos.com - Pengungkapan kasus dugaan saham gorengan turut menyeret perusahaan pengelolaan investasi PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut dan memblokir saham dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, temuan proses penyidikan mendapati saham yang ditransaksikan oleh MPAM dijadikan underlying asset pada produk reksadana berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Mereka menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi pemegang saham MPAM berinisial ESO.
”Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, juga pemegang saham di PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra,” kata Ade Safri kepada awak media dikutip Rabu (4/2).
Penyidikan tersebut juga mendapati fakta bahwa ESO dan rekan-rekannya menggunakan MPAM sebagai perusahaan manajer investasi untuk mengambil keuntungan. Caranya melakukan pembelian saham yang terafiliasi dengan ESO atau MPAM dalam bentuk reksadana dengan harga murah. Kemudian dijual kembali kepada reksadana MPAM lainnya dengan harga tinggi.
”Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen ini, penyidik telah melakukan upaya-upaya penyidikan, di antaranya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli, juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli pasar modal,” jelas dia.
Hasilnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama (Dirut) PT MPAM. Kedua, tersangka ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama maupun PT Sanurhasta Mitra. Ketiga, tersangka EL yang tidak lain adalah istri dari ESO.
”Jadi, ada 3 tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” imbuhnya.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Diantaranya pemblokiran, 6 sub-rekening efek milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih mencapai Rp 467 Miliar. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi.
”Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” tegasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
