
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berpenampilan nyentrik saat perkaranya P21. (Ridwan)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Senin (19/1).
“Agenda: sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Seluruh perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, ke-10 terdakwa lain yang juga akan menjalani persidangan yakni, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lainnya yakni, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Mereka akan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum terhadap para terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan total dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp 201 miliar. Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
“Dari hasil identifikasi penyidik, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020 sampai dengan 2025,” ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Nilai tersebut, lanjut dia, belum termasuk sejumlah pemberian dalam bentuk tunai maupun barang. Di antaranya kendaraan bermotor serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umrah, sehingga total nilai pemerasan berpotensi bertambah.
“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegasnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini menjadi 14 orang.
Tiga tersangka baru itu yakni, Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker; Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
